PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 100
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.000.000, 1:500.000,
dan 1:250.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:100.000, 1:50.000, dan
1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
(3) Peta Rupabumi Indonesia Skala1:10.000, 1:5.000, 1:2.500,
dan 1:1.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
