Pasal 98
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
(2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4) Pengembangan . . .
(4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(5) Dalam pengembangan pusat SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
