Pasal 97
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP.
(2) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(3) Pengembangan . . .
(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.
(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(5) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP.
(6) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah
dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.
