PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 96
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pendekatan struktur Kawasan Transmigrasi yang meliputi pengembangan:
SP;
pusat SKP;
SKP;
KPB; dan
Kawasan Transmigrasi.
