Pasal 95
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi pada jenis TU dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi pada jenis TSB dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha Transmigran.
(3) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan bekerjasama dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan.
