Pasal 99
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP.
(2) Pengembangan . . .
(2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP.
(5) Dalam hal prasarana dan sarana
pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP.
