PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 91
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelaksanaan penempatan di Permukiman
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 huruf e dilakukan dengan
memberikan kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran.
(2) Dalam pelaksanaan penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transmigran diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan.
