PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 90
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf d mencakup pelayanan administrasi perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/atau penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(2) Pelayanan perpindahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
