Pasal 89
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon
Transmigran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 huruf c diberikan kepada calon
Transmigran yang telah lulus seleksi.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon
Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi Transmigran yang diperlukan di Kawasan Transmigrasi.
(4) Standar . . .
(4) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
