PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 88
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf b meliputi:
- seleksi administrasi; dan
- seleksi teknis.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
(3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
