PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 92
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan
penempatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 dan Pasal 91 dilaksanakan setelah
ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan oleh gubernur daerah tujuan setelah memperoleh informasi dari bupati/walikota.
