PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 9
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam.
(2) LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
