PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 10
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling banyak 6 (enam) SP.
(2) Salah satu SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disiapkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP.
(3) Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berfungsi sebagai PPLT.
