PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 8
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari Kawasan Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.
(2) WPT . . .
(2) WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
