PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 7
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(2) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- WPT; atau
- LPT.
