PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 6
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/kota.
(2) Penetapan kawasan strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
