Pasal 85
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi;
kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan;
potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi;
proses dan tata cara perpindahan; dan
hak dan kewajiban Transmigran.
(3) Pelayanan . . .
(3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bahan pelayanan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber dari rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
