PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 86
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mencakup:
- pelayanan pendaftaran; dan
- pelayanan seleksi.
