PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 84
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 mencakup kegiatan:
pelayanan informasi;
pelayanan pendaftaran dan seleksi;
pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran;
pelayanan perpindahan; dan
pelaksanaan . . .
- pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi.
