PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 83
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) huruf b dilaksanakan
berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.
