PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 77
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan melalui kegiatan:
penataan penduduk setempat; dan
fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran.
(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat.
Paragraf 2 Penataan Penduduk Setempat
