PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 78
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
