PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 76
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b diarahkan untuk:
mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi.
(2) Penataan . . .
(2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana rinci SKP atau rencana detail KPB.
