PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 75
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Paragraf 1 Umum
