PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 68
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
(2) Pembangunan SP-Baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
pembangunan perumahan; dan
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
