PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 67
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(2) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
