Pasal 69
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
(2) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemugaran rumah penduduk setempat;
pembangunan rumah penduduk setempat;
pembangunan rumah Transmigran; dan
rehabilitasi . . .
- rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
(3) Pemugaran rumah penduduk setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(4) Pembangunan rumah penduduk setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP.
(5) Pembangunan rumah Transmigran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.
