PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 63
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
