Pasal 64
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi
diarahkan untuk:
mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja;
mewujudkan . . .
mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
(2) Pembangunan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan
penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi.
(4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
(5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan
kebijakan, pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
