PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 62
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi disusun berdasarkan indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(2) Indikator sasaran pengembangan Masyarakat
Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
