Pasal 61
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana
kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2) Rencana pengembangan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
indikasi program tahunan;
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; dan
rencana pengembangan kelembagaan.
(3) Rencana pengembangan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
