PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 60
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan KPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
(2) Rencana pengembangan KPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi KPB saat dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB;
- rencana pengendalian pemanfaatan KPB; dan
- rencana pengembangan kelembagaan.
(3) Rencana pengembangan KPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan KPB.
