Pasal 59
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB.
(2) Rencana pengembangan SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
indikasi program tahunan;
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
rencana . . .
- rencana pengembangan kelembagaan.
(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.
