Pasal 58
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan pusat SKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPL.
(2) Rencana pengembangan pusat SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
sasaran yang akan dicapai;
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP; dan
kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP.
(3) Rencana . . .
(3) Rencana pengembangan pusat SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP.
