Pasal 57
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang bersangkutan.
(2) Keikutsertaan masyarakat pada SP yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengembangan SP.
(4) Rencana pengembangan SP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan yang diinginkan;
kegiatan pengembangan masyarakat dan kawasan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP; dan
kerangka . . .
- kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana pengembangan SP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SP.
