Pasal 56
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP
di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup rencana:
pemenuhan kebutuhan pangan;
penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas;
pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar;
pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;
pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan sarana SP; dan
pengelolaan aset desa.
(2) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP
di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup rencana:
pelayanan pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana;
pengembangan seni budaya, olahraga, pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
pelayanan umum pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
pengembangan . . .
- pengembangan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat.
(3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP
di bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup rencana:
pembinaan kehidupan beragama; dan
pembinaan kerukunan kehidupan beragama dan pengembangan masyarakat madani.
(4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP
di bidang kelembagaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau sebutan lain.
(5) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP
di bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e paling sedikit mencakup rencana:
pengendalian hama terpadu;
rehabilitasi lahan serta konservasi tanah dan air;
pengembangan lembaga kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan
pemantauan lingkungan.
