PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 55
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SP pada setiap
tahapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 paling
sedikit memuat rencana kegiatan bidang:
- ekonomi;
- sosial budaya;
- mental spiritual;
- kelembagaan pemerintahan; dan
- pengelolaan sumber daya alam.
(2) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan pengembangan.
(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dirumuskan dalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi, pelatihan dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang direncanakan.
