PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 54
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan.
(2) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.
