PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 53
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan.
(2) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.
