PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 52
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
(2) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak penempatan Transmigran.
