PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 51
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi.
(3) Tahapan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
tahap penyesuaian;
tahap pemantapan; dan
tahap kemandirian.
(4) Tahapan . . .
(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.
