PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 50
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 meliputi rencana pengembangan:
SP;
pusat SKP;
SKP . . .
SKP;
KPB; dan
Kawasan Transmigrasi.
(2) Setiap rencana pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
(3) Rencana pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail pengembangan prasarana dan sarana.
