PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 49
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan:
rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.
