PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 44
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan SP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c merupakan rencana teknis SP.
(2) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
(3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat:
luas SP;
rencana detail pemanfaatan ruang SP;
rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
rencana daya tampung penduduk; dan
rencana kebutuhan biaya pembangunan SP.
(4) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana teknis SP.
