Pasal 43
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, merupakan rencana detail KPB.
(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
(3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona- zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
(4) Rencana . . .
(4) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling sedikit memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB;
- luasan KPB;
- rencana peruntukkan KPB;
- rencana prasarana dan sarana KPB;
- penetapan sub bagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya;
- ketentuan pemanfaatan ruang KPB;
- rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha;
- rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan
- rencana program pembangunan KPB.
(6) Rencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB.
