Pasal 42
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci SKP.
(2) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT.
(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
luasan SKP;
rencana struktur SKP;
rencana peruntukkan SKP;
rencana pengembangan pola usaha pokok;
rencana . . .
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;
indikasi program utama pembangunan SKP; dan
tahapan pembangunan SP.
(5) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana rinci SKP.
