Pasal 41
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf a meliputi:
rencana pembangunan SKP;
rencana pembangunan KPB;
rencana pembangunan SP;
rencana pembangunan pusat SKP; dan
rencana pembangunan prasarana dan sarana.
(2) Penyusunan rencana pembangunan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat melalui musyawarah.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen tak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
