Pasal 40
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(3) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
Paragraf 1 Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi
