PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 39
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tata ruang.
Bagian Ketiga Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi
