Pasal 45
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan pusat SKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d merupakan rencana teknis pusat SKP.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang menjadi desa utama.
(3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana rinci SKP.
(4) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
luas pusat SKP;
rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan;
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
rencana daya tampung penduduk; dan
rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP.
(5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP.
